Perbedaan disini bisa
dilihat dari koperasi konvensional yaitu segi pengertian, konsep,
aliran koperasi, dan prinsip. Sedangkan dalam koperasi syariah bisa dilihat
dari segi pengertian, nilai-nilai koperasi, tujuan, fungsi dan peran koperasi
syariah.
Pengertian Koperasi Konvensional
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT UUD NO 25 TAHUN 1992. 1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Konsep Koperasi
Koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Aliran Koperasi
Aliran Yardstick
aliran ini koperasi dapat menjadi suatu
kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi
perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan
terhadap keadaan koperasi tersebut.
Aliran Sosialis
Koperasi disini dianggap penting dalam
mensejahterakan masyarakat karena system dalam aliran ini sangat menguntungkan
dan juga koperasi dianggap penyatu masyarakat dari berbagai elemen dari
kalangan atas, menengah maupun bawah dan mempunyai system kekeluargaan.
Aliran Persemakmuran
Koperasi disini sebagai wadah ekonomi
masyarakat yang bersifat strategis dan memiliki peranan penting dalam sector
perekonomian masyarakat. Dalam aliran ini pemerintah juga ikut membantu
koperasi dan menjadi tanggung jawab pemerintah dalam memajukan koperasi.
Prinsip Koperasi
Dalam Undang-Undang RI No0 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya,
sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini prinsip-prinsip
koperasi adalah :
- Keanggotaan bersifat terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara adil
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
- Pemberian balas jasa bukan dari besarnya modal
- Memegang prinsip kemandirian
Koperasi Syariah
Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang
sama, melayani simpanan, pembiayaan dan investasi dengan sistem pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi
jasa keuangan syariah.
Nilai-nilai Koperasi Syariah :
Ada 7 adopsi bisnis dalam perkonomian syariah
sebagai berikut:
- Shiddiq : mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas
- Istiqamah : mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas
- Tabligh : mencerminkan edukasi, komunikatif dan transparansi
- Amanah : mencerminkan kepercayaan, integritas dan reputasi
- Fathanah : mencerminkan kreatif, etos kerja, dan inovatif
- Ri’ayah : mencerminkan semangat solidaritas, kepedulian dan empati
- Mas’uliyah : mencerminkan responbilitas
Tujuan Koperasi Syariah Syariah
Koperasi syariah
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang
berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam.
Fungsi Koperasi Syariah
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
- Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
- Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
- Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
- Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Sumber :
http://www.koperasisyariah.com/tujuan-dan-peran-koperasi-syariah/
x