PEMBIAYAAN USAHA

PEMBIAYAAN SYARIAH Solusi cerah, bebas riba dan meraih berkah.

Pembiayaan yang dapat dilayani oleh UJKS BMT Makmur Mandiri pada dasarnya berdasarkan konsep Syari`ah Akad Jual Beli dan Akad Bagi Hasil.

JENIS-JENIS PEMBIAYAAN

1. BA”I BITSAMAN AJIL
Adalah pembiayaan yang diberikan untuk pembelian suatu barang yang diperlukan anggota, dan anggota akan membayar harga tersebut secara mengangsur ditambah dengan jumlah keuntungan yang diberikan kepada BMT Makmur Mandiri.

2. MURABAHAH
Adalah pembiayaan yang diberikan untuk pembelian suatu barang atau modal yang diperlukan anggota, dan anggota akan membayar secara tanggung pada waktu yang telah disepakati dengan kesepakatan pembagian margin/keuntungan.

3. MUDHARABAH
Adalah pembiayaan yang dilakukan untuk membiayai seluruh modal yang diperlukan anggota. Dan atas keuntungan yang diperoleh anggota disepakati pembagiaannya dengan BMT Makmur Mandiri. Modal yang dimanfaatkan anggota dikembalikan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.

4. MUSYARAKAH
Adalah pembiayaan untuk mengelola suatu usaha  dimana BMT Makmur Mandiri dan anggota secara bersama-sama mengelola usaha tersebut, pembagian keuntungan atas kesepakatan bersama.

PERSYARATAN PEMBIAYAAN
a. Menjadi anggota aktif di BMT Makmur Mandiri
b. Pembiayaan diperuntukan bagi usaha-usaha produktif.
c. Mengisi formulir pembiayaan disertai foto copy KTP/SIM suami istri/keluarga, Kartu Keluarga, dan agunan.
d. Bersedia disurvey.
e. BMT Makmur Mandiri berhak untuk menyetujui / menolak permohonan dengan tanpa harus memberitahukan alasannya kepada anggota.
f. Agunan akan diminta apabila permohonan anggota disetujui

COPY TO CLIPBOARD