PEMBIAYAAN SYARIAH Solusi cerah, bebas riba dan meraih berkah.
Pembiayaan yang dapat dilayani oleh UJKS
BMT Makmur Mandiri pada dasarnya berdasarkan konsep Syari`ah Akad Jual
Beli dan Akad Bagi Hasil.
JENIS-JENIS
PEMBIAYAAN
1. BA”I BITSAMAN AJIL
Adalah
pembiayaan yang diberikan untuk pembelian suatu barang yang diperlukan anggota,
dan anggota akan membayar harga tersebut secara mengangsur ditambah dengan
jumlah keuntungan yang diberikan kepada BMT Makmur Mandiri.
2. MURABAHAH
Adalah
pembiayaan yang diberikan untuk pembelian suatu barang atau modal yang
diperlukan anggota, dan anggota akan membayar secara tanggung pada waktu yang
telah disepakati dengan kesepakatan pembagian margin/keuntungan.
3.
MUDHARABAH
Adalah
pembiayaan yang dilakukan untuk membiayai seluruh modal yang diperlukan
anggota. Dan atas keuntungan yang diperoleh anggota disepakati pembagiaannya
dengan BMT Makmur Mandiri. Modal yang dimanfaatkan anggota dikembalikan sesuai
jangka waktu yang telah ditetapkan.
4.
MUSYARAKAH
Adalah
pembiayaan untuk mengelola suatu usaha
dimana BMT Makmur Mandiri dan anggota secara bersama-sama mengelola
usaha tersebut, pembagian keuntungan atas kesepakatan bersama.
PERSYARATAN
PEMBIAYAAN
a. Menjadi anggota aktif di BMT Makmur Mandiri
b. Pembiayaan diperuntukan bagi usaha-usaha
produktif.
c. Mengisi formulir pembiayaan disertai foto
copy KTP/SIM suami istri/keluarga, Kartu Keluarga, dan agunan.
d. Bersedia disurvey.
e. BMT Makmur Mandiri berhak untuk menyetujui
/ menolak permohonan dengan tanpa harus memberitahukan alasannya kepada
anggota.
f. Agunan akan diminta apabila permohonan
anggota disetujui