BMT atau Baitul
Maal wa Tamwil merupakan lembaga keuangan yeng berbasis syariah
dan bebas dari unsur riba. Eksistensi lembaga keuangan syariah sejenis BMT,
jelas memiliki arti penting bagi pembangunan ekonomi berwawasan syariah
terutama dalam memberikan solusi bagi pemberdayaan usaha kecil dan menengah
serta menjadi inti kekuatan ekonomi yang berbasis kerakyatan dan sekaligus
menjadi penyangga utama sistem perekonomian nasional.
Sebagai umat Islam yang jumlahnya
mayoritas memang memerlukan bank/lembaga yang berasaskan syariah sebagai sarana
untuk bermuamaalah. Diakui atau tidak, umat Islam merupakan pangsa
pasar yang sangat besar di Indonesia. Artinya, seharusnya jika umat Islam
menyadari pentingnya bersyariah dalam berbagai aspek, tak terkecuali terkait
dengan keuangan, semua yang berbau syariah akan laku keras.
Jika BMT tertata dengan baik,
mempunyai sistem yang bagus, memberikan kepuasan dalam pelayanan, dan banyaknya
kelebihan yang dimiliki oleh lembaga BMT ini, akan menjadi alasan utama umat
Islam untuk memilih lembaga ini sebagai sebuah pilihan untuk menginvestasikan
keuangan yang lebih aman serta terhindar dari unsur riba, dan meninggalkan
lembaga keuangan konvensional. Ini merupakan tantangan tersendiri untuk BMT.
Pengertian dan Peranan Baitul
Maal
Secara harfiah/lughowi,
baitul maal berarti rumah dana. Baitul maal ini sudah ada sejak pada zaman
rasulullah, berkembang pesat pada abad pertengahan. Baitul maal berfungsi
sebagai pengumpulan dan menyalurkan untuk kepentingan sosial.
Menurut Ensiklopedia hukum Islam,
baitul maal adalah lembaga keuangan negara yang bertugas menerima, menyimpan,
dan mendistribusikan uang negara sesuai dengan aturan syariat. Jadi setiap
harta baik berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang, komoditas perdagangan,
maupun harta benda lainnya dimana kaum muslimin berhak memilikinya sesuai
hukum syari.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa Baitul Maal adalah lembaga yang menerima titipan dana zakat, infak dan
shadaqah serta menjalankannya yang sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
BMT memiliki beberapa peranan, di
antaranya adalah:
- Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi yang bersifat tidak syari. Aktif melakukan sosialisasi di tengah masyarakat tentang arti pentingnya sistem ekonomi I
- Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha mikro. BMT harus bersikap aktif melakukan fungsi sebagai lembaga keuangan mikro, misalnya dengan jalan pendampingan, pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha nas
- Melepaskan ketergantungan pada rentenir, masyarakat yang masih tergantung pada rentenir disebabkan rentenir mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi dana dalam segera.
- Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang rata. Fungsi BMT langsung berhadapan dengan masyarakat yang kompleks diwajibkan harus pandai bersikap, oleh karena itu langkah-langkah untuk melakukan evaluasi dalam rangka pemetaan skala prioritas yang harus diperhatikan, contohnya dalam masalah pembiayaan, BMT harus memperhatikan kelayakan nasabah dalam hal golongan nasabah dan juga jenis pembiayaan yang dilakukan.
Peran BMT bagi masyarakat sebagai
berikut :
- Motor penggerak ekonomi dan sosial masyarakat.
- Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi syariah.
- Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin).
- Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang berkah.
Demikian adalah peran strategis
yang ditunjukkan BMT sebagai alternatif wadah simpan pinjam dan bermitra kerja,
yang mampu menumbuhkan respon positif baik secara moril maupun material. (yet/smn)